Update Bantu isteri bunuh diri, lelaki dihukum 10 tahun penjara >> Berita Malay 18

 02 November 2018 
https: img-z.okeinfo.net content 2018 11 02 18 1972513 sarankan-dan-bantu-istri-bunuh-diri-pria-australia-divonis-10-tahun-penjara-k7CYkSIc9t.jpg  
Gambar hiasan
QUEENSLAND - Seorang lelaki Australia yang menyarankan isterinya untuk melakukan bunuh diri dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara oleh mahkamah. Hukuman tersebut merupakan keputusan penting mahkamah terkait kes bunuh diri. 

BBC mewartakan, Graham Morant dinyatakan bersalah telah menyarankan dan membantu isterinya Jennifer Morant melakukan bunuh diri pada 2014. Pastor berusia 69 tahun itu diyakini sebagai orang pertama di dunia yang dinyatakan bersalah kerana menyarankan bunuh diri.

Hakim Peter Davis memutuskan bahwa Morant terdorong oleh pembayaran wang insurans  nyawa isterinya yang mencapai 1.4 juta dolar Australia . Dia adalah pewaris tunggal dari insurans  tersebut. 

Isteri Morant yang menderita sakit punggung yang kronik, depresi dan kegelisahan ditemui meninggal di dalam keretanya dengan generator minyak  dan tulisan “tolong jangan menyedarkan saya "di sisinya. Juri di informasikan bahwa Morant menghantar isterinya ke toko perangkat keras untuk membeli generator sebelum beberapa saat sebelum insiden itu terjadi.

Berdasarkan keterangan jaksa, Morant mengatakan kepada isterinya bahwa dia akan menggunakan wang pembayaran insurans  untuk membangun sebuah komuniti keagamaan di pendalaman Gold Coast. 

"Anda mengambil keuntungan dari kerentanannya sebagai wanita yang sakit dan depresi," kata Hakim Davis dari Mahkamah Agung Queensland sebagaimana dilaporkan ABC, Jumaat (2/11/2018). 

Morant menerima hukuman penjara 10 tahun maksimum atas tuduhan konseling bunuh diri dan hukuman enam tahun kerana membantu bunuh diri. Kedua hukuman itu akan dijalankan secara bersamaan. Dia baru akan memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat pada 23 Oktober 2023.
Okezone

Subscribe to receive free email updates: